“Peringkat kedua diduduki oleh Provinsi Jawa Timur 32 Kasus disusul Provinsi Gorontalo yakni 26 kasus,” ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjend Abubakar Nataprawira kepada wartawan, Selasa (14/4).
Abubakar menyatakan, secara keseluruhan tindak pidana pemilu yang dilaporkan Panwaslu ke seluruh Polda dalam pereode tersebut sebanyak 373 kasus. “Saat ini yang masih dalam penyidikan 211 kasus, P21 99 kasus, SP3 63 kasus,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abubakar membeberkan, pelanggaran yang dilakukan berupa pemalsuan dokumen atau ijazah 22 kasus, money politic 100 kasus.
“Kemudian kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas milik negara 76 kasus, perusakan alat kampanye 77 kasus, kampanye di luar jadwal 45 kasus,” paparnya.
Kasus pidana yang terjadi saat pencontrengan adalah penyebab surat suara tidak sah, sehingga menguntungkan caleg tertentu satu kasus, mengaku dirinya sebagai orang lain tiga kasus, melakukan pencontrengan dua kali sebanyak tiga kasus dan pelanggaran lainnya 47 kasus.
Penanganan tindak pidana Pemilu ditangani aparat kepolisian setelah dilaporkan Panwaslu, sedangkan pelanggaran administrasi penanganan diserahkan ke KPU. esy/persda network
Add Comments