-->

KPU Bangkalan Sebarkan Spanduk dan Baliho Pemilu Legislatif

BANGKALAN | SURYA Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), menyebarkan puluhan spanduk dan baliho teknik pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg).

“Jumlah spanduk yang kami sebar sebanyak 33 spanduk dan 17 baliho,” kata anggota KPU Bangkalan divisi sosialisasi, Muhammad Mansur, Rabu (11/3).

Spanduk tersebut dipajang di sepanjang ruas jalan raya kecamatan di wilayah Kabupaten Bangkalan, sedang baliho disebar di sepanjang jalan protokol di dalam kota.

Menurut Mansur, penyebaran spanduk dan baliho itu dilakukan untuk mensosialisasikan pada masyarakat tentang cara menyampaikan aspirasi politiknya yang benar. Sebab, sejauh ini sosialisasi hanya dilakukan dengan cara dialog tanpa adanya alat peraga.

“Kami harap dengan penyebaran spanduk dan baliho seperti ini masyarakat Bangkalan akan lebih pahan tentang ketentuan suara sah yang akan diberlakukan pada Pileg 2009,” katanya.

Di dalamnya dijelaskan tentang ketentuan suara sah. Yakni apabila mencentang pada kolom nama partai atau kolom nomor calon anggota legislatif (Caleg). Bisa juga pada kolom nama Caleg, foto dan kolom nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk surat suara DPD.

Ketentuan seperti ini, lanjut Mansur, sesuai dengan pasal 40 ayat 1 huruf c peraturan KPU nomor 3 tahun 2009 dan pasal 41 ayat (1) peraturan KPU nomor 3 tahun 2009 yang disempurnakan dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2009 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. ant